PRESS RELEASE
24 Juni 2013
Samarinda Kalimantan Timur
Kronologi Terbitnya Ijazah Doktor Milik Rektor Universitas Mulawarman
Saya, Dr. Rahmat Gunawan, M.Si., staf akademik pada PS Kimia FMIPA Universitas Mulawarman, menyampaikan pendapat tentang Kronologi terbitnya Ijazah Doktor milik Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU., sebagai berikut:
1. Berdasarkan SK Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr., No: 266/DT/2008 Tanggal 19 Juni 2008 tentang Penetapan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Kehutanan Unmul, terdapat nama H. Zamruddin Hasid, SU.
2. Prof. Zamruddin Hasid, SU., diterima sebagai Mahasiswa s3 Ilmu Kehutanan dan aktif kuliah pada bulan Agustus 2008 dengan NIM adalah 0803010018 dan sekaligus tidak meninggalkan jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unmul.
3. Berdasarkan Surat Penetapan Penerima Beasiswa BPPS (Beasiswa Program Pasca Sarjana) oleh Dirjen DIKTI Bapak Fasli Jalal No Surat: 2908/D/T/2008 Tanggal 27 Agustus 2008, Prof. Zamruddin Hasid, SU., diterima sebagai Penerima Beasiswa BPPS pada Program Doktor Ilmu Kehutanan Unmul.
4. Pada Tahap ini, Prof. Zamruddin Hasid, SU., telah melakukan Pelanggaran Akademik dimana beliau menerima dua tunjangan Negara berupa tunjangan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unmul dan tunjangan Beasiswa BPPS dalam waktu yang bersamaan.
5. Akibat Pelanggaran Akademik ini, Unmul mendapat peringatan dari DIKTI, sehingga Beasiswa BPPS untuk Prof. Zamruddin Hasid, SU., harus dialihkan kepada mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan yang lain yang belum mendapat Beasiswa BPPS. Pada tahap ini, Dirjen Dikti melalui Direktur Ketenagaan Bapak Muchlas Samani dengan Nomor Surat: 2914/D4.4/2009 Tanggal 25 November 2009, menyatakan bahwa Beasiswa BPPS untuk Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU., dihentikan.
6. Kemudian di Unmul memasuki masa suksesi Pemimpin Unmul, dimana Prof. Zamruddin Hasid, SU., yang masih berstatus Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Non-BPPS, mengajukan diri sebagai Calon Rektor. Namun Karena statsunya masih sebagai mahasiswa, oleh Senat Unmul mewajibkan kepada Prof. Zamruddin Hasid, SU., untuk mundur sebagai Mahasiswa S3 Unmul. Hal ini karena dalam Aturan Pemilihan Rektor Unmul maka seorang calon Rektor WAJIB tidak berstatus Tugas Belajar dan juga tidak Berstatus Izin Belajar.
7. Pada tahap ini Prof. Zamruddin Hasid, SU., memenuhi syarat yang diajukan Senat Unmul, sehingga beliau mengajukan pemunduran diri sebagai mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul pada tanggal 26 Maret 2010 dan disyahkan oleh Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Ach. Ariffien Bratawinata, M.Agr., melalui Surat Rektor Nomor: 824/H17/DT/2010 Tanggal 27 Maret 2010. Dengan Surat Rektor tersebut, maka status Mahasiswa S3 dari Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU., menjadi GUGUR. Sesuai Statuta Unmul Pasal 80 tentang Status Mahasiswa akan gugur bila:
a. Telah dinyatakan LULUS
b. Telah memundurkan diri sebagai mahasiwa dan disyahkan oleh Rektor Unmul
c. Telah dinyatakan drop-out (atau DO)
8. Pada tahap ini, maka dapat dihitung masa studi sejak pertama kali kuliah hingga mundur diri sebagai Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul adalah 1 Tahun 7 Bulan.
9. Setelah semua persyaratan terpenuhi sebagai Calon Rektor, yaitu WAJIB tidak sedang Belajar, dan kemudian oleh Senat Unmul menyatakan bahwa Prof. Zamruddin Hasid, SU., menjadi Rektor Unmul, maka pada tanggal 11 Oktober 2010 terjadi proses Pelantikan Rektor Unmul oleh Menteri Pendidikan Nasional Bapak Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh, M.Sc., di GOR Unmul Samarinda Kalimantan Timur.
10. Pada tahap ini, terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2010 Tanggal 4 Oktober 2010 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dimana pada Pasal 4 (Khusus) bahwa Rektor HARUS telah Berpendidikan DOKTOR. Pelanggaran ini terjadi karena saat dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional, Rektor Unmul TIDAK bergelar DOKTOR.
11. Tiba-tiba pada Bulan Januari 2011, Terjadi Sidang Tertutup Program Doktor Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul yaitu Prof. Zamruddin Hasid, SU., yang pada saat itu juga beliau sebagai Rektor Unmul. Dengan demikian beliau berstatus ganda yaitu sebagai Mahasiswa dan Rektor di tempat yang sama dan pada waktu yang sama yaitu di Unmul.
12. Kemudian dengan berbekal Surat Izin dari DIKTI Kemendiknas yang dikeluarkan pada tanggal 21 Fepruari 2011, maka pada tanggal 24 Februari 2011 langsung terjadi Sidang Terbuka Promosi Doktor Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul yaitu Prof. Zamruddin Hasid, SU., yang juga pada saat itu juga beliau sebagai Rektor Unmul. Dengan demikian beliau berstatus ganda yaitu sebagai Mahasiswa dan Rektor di tempat yang sama dan pada waktu yang sama yaitu di Unmul.
13. Surat Izin Dikti Kemendiknas tersebut menjadi aneh, yaitu:
a. Apakah Dirjen DIKTI Kemendiknas RI tidak mengatahui bahwa Prof. Zamruddin Hasid, SU., sedang berstatus Rektor Unmul?
b. Apakah Dirjen DIKTI Kemendiknas RI tidak mengatahui bahwa Prof. Zamruddin Hasid, SU., telah MUNDUR DIRI sebagai Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul?
c. Apakah mungkin Dirjen DIKTI Kemendiknas member izin kepada mahasiswa s3 Unmul untuk melanjutkan studinya padahal mahasiswa tersebut juga berstatus sebagai Rektor Unmul?
14. Bila memang Surat Izin dari Dirjen DIKTI di atas menjadi alat legalitas untuk melanjutkan studi Prof. Zamruddin Hasid, SU., walau sudah MUNDUR, maka pertanyaannya: Legalkah, tanpa Surat Izin Dirjen DIKTI, pada bulan Januari 2011 Pasca Sarjana Unmul melaksanakan Sidang Tertutup Program Doktor Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul untuk Prof. Zamruddin Hasid, SU.?
15. Pada tahap ini maka masa studinya bertambah dua bulan (Januari – Februari 2011), sehingga total masa studi Prof. Zamruddin Hasid, SU., menjadi 1 Tahun 9 Bulan
16. Akhirnya terjadilah peristiwa WISUDA dimana Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU., pada Acara Wisuda Bulan Mei 2011, adalah berstatus ganda yaitu sebagai Rektor Unmul sekaligus sebagai Wisudawan Unmul.
17. Baiklah acara wisuda tersebut menjadi bahan candaan banyak orang-orang karena status gandanya tersebut, namun itu bukanlah hal yang penting, yang terpenting dan sangat fatal adalah BENTUK IJAZAH DOKTOR Rektor Unmul Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU. Dengan Nomor Ijazah: 001/UN17.12/S3/2011, berikut analisa saya terhadap Ijazah Doktornya:
a. Pelanggaran Akademik dan Kecurangan Akademik terjadi karena Ijazah Doktor Prof. Dr. Zamruddin Hasid, SU., ditandatangan sendiri oleh dirinya sendiri. Gelar Doktor diberikan oleh dirinya sendiri, dan terjadi status ganda yaitu status sebagai lulusan Unmul sekaligus sebagai Rektor Unmul.
b. Tanggal diberikannya Gelar Doktor adalah 5 Mei 2011, Mengapa harus diberi gelar doktor? Diberikannya Gelar Doktor adalah karena pada tanggal tersebut dirinya belum punya Gelar Doktor. Namun anehnya pada saat dirinya member Gelar Doktor oleh dirinya sendiri itu, ternyata dirinya telah bergelar Doktor. Darimanakah Gelar Doktor sebelumnya didapat? Sebelumnya telah Kuliah S3 di Universitas mana?
c. Dalam ijazah doktornya tertera NIM 0803010018, hal ini aneh karena beliau telah MUNDUR DIRI sebagai Mahasiswa S3 Ilmu Kehutanan Unmul. Seharusnya dalam Ijazah Doktornya menggunakan NIM baru yang berbeda dengan NIM tertulis di atas.
d. Adalah standar pada semua Ijazah (Sarjana, Magister, Doktor) pasti tertulis: “…Oleh karena itu, kepadanya diberikan gelar ………”. Mengapa tertulis kata “kepadanya” hal ini karena PASTI berbeda antara yang memberi gelar dengan yang diberi gelar. Itu berlaku Umum di dunia pendidikan. Suku kata “nya” pada kata “kepadanya” bermakna pihak ketiga atau HARUS orang lain. Sedangkan pada Ijazah Doktor Rektor Unmul tetap tertulis kata “kepadanya”. Ini jelas melanggar Kaidah Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar. Maka karena oknumnya sama dan dirinya adalah saling mengikat, maka seharusnya pada Ijazah Doktor Rektor Unmul tertulis kalimat: “…Oleh karena itu, kepadaku kuberikan gelar Doktor dengan predikat Cum Laude…”.
18. Atas dasar analisa di atas saya berpendapat bahwa Ijazah Doktor Rektor Unmul ini adalah ASLI dan OTENTIK dikeluarkan oleh Unmul, namun diperoleh dengan cara:
a. CURANG secara akademik.
b. SALAH secara akademik.
c. TIDAK PROSEDURAL secara akademik
d. CACAT secara hukum.
19. Saya sangat memohon pihak Senat Unmul dan Kemendikbud RI menyelesaikan masalah Kecurangan Akademik ini dengan secara Akedemik pula, saya mohon penyelesaiannya adalah tidak dengan cara Non-Akademik apalagi secara Politik.
Demikian Press Release ini saya buat, Terimakasih atas Bantuan dan Perhatiannya dan semoga dapat difahami secara Akademik
Hormat Saya.
Dr. Rahmat Gunawan, M.Si.